Unit Pelayanan Publik
- Hits: 2581
Unit Pelayanan Publik (UPP) BBSDLP merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan BBSDLP. UPP ini bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, stakeholder, badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada tugas dan fungsinya.
Jam Layanan :
Senin-Kamis : 08.00-12.00 WIB
13.00-15.30 WIB
Jum'at : 08.00-11.00 WIB
13.00-16.00 WIB
Maklumat Layanan
Alur Layanan BBSDLP