Serta Merta
- Hits: 381
Pengaduan yang disampaikan dalam Whistleblower's System akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah lingkup Kementerian Pertanian atau penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran lingkup Kementerian Pertanian atau penyimpangan/pelanggaran tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian.
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Cara Melapor
1 | Buka link https://www.pertanian.go.id/wbs/ Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. |
2 | Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. |
Jika Anda belum terdaftar, maka klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi. | |
Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda | |
3 | Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru. |
4 | Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru |
5 | Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut" |
a). Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: | |
b). Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. | |
c). Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H | |
7 | Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. Caranya: |
a). Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya. | |
8 | Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Reset" untuk membatalkan proses pelaporan anda. |