Tugas dan fungsi
- Hits: 46161
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/OT.140/3/2013, Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP) bertugas melakukan penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBSDLP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan program dan evaluasi penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian
- Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian
- Pelaksanaan pengembangan komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis bidang sumberdaya lahan pertanian
- Pelaksanaan penelitian teknologi inderaja dan inventarisasi sumberdaya lahan pertanian
- Pelaksanaan penelitian sosialekonomi dan sintesis kebijakan pemanfaatan sumberdaya lahan pertanian
- Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Salah satu tugas BBSDLP adalah mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan yang bersifat lintas sumberdaya di bidang tanah, agroklimat, hidrologi, lahan rawa, dan lingkungan pertanian, yang terdapat pada Balai Penelitian Tanah-Bogor, Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi-Bogor, Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa-Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Balai Penelitian Lingkungan Pertanian-Jakenan, Pati, Jawa Tengah.
Koordinasi difokuskan untuk mensinergikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan 3 Renstra BBSDLP 2015-2019 sumberdaya lahan dan untuk menghindari overlapping penelitian di masingmasing UPT.
Pada awal tahun 2010, dari lima UPT di lingkup BBSDLP, satu diantaranya sudah memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008. Pada pertengahan tahun 2010, seluruh UPT di lingkup BBSDLP sudah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008